Tugas, Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah
Pasal 10
(1) Pemerintah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dalam rangka penajaman, koordinasi dan sinkronisasi
program pemerintah;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menyelenggarakan fungsi
di bidang kepemudaan yang meliputi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas.
Pasal 11
(1) Pemerintah daerah mempunyai tugas
melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah membentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan
kepemudaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 12
(1) Pemerintah mempunyai wewenang menetapkan.kebijakan nasional dan koordinasi untuk menyelenggarakan pelayanan kepemudaan.
(2) Pemerintah daerah mempunyai wewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam
rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di daerah.
Pasal 13
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggungjawab.melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggungjawabnya sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah masing-masing.
Pasal 14
(1) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.
(2) Menteri dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengoordinasikan kebijakan dan program di bidang kepemudaan dengan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonpemerintah, dan/atau pemerintah daerah, serta unsur terkait lainnya.
Pasal 15
Menteri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab pelayanan kepemudaan dapat melakukan kerjasama dengan negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK PEMUDA
Pasal 16
Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrolnsosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional.
Pasal 17
(1) Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral diwujudkan dengan:
a. menumbuhkembangkan aspek etik dan
moralitas dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan kepemudaan;
b. memperkuat iman dan takwa serta ketahanan mental-spiritual; dan/atau
c. meningkatkan kesadaran hukum.
(2) Peran aktif pemuda sebagai kontrol sosial diwujudkan dengan:
a. memperkuat wawasan kebangsaan;
b. membangkitkan kesadaran atas
tanggungjawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara;
c. membangkitkan sikap kritis terhadap
lingkungan dan penegakan hukum;
d. meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik;
e. menjamin transparansi dan akuntabilitas publik; dan/atau
f. memberikan kemudahan akses informasi.
(3) Peran aktif pemuda sebagai agen perubahan diwujudkan dengan mengembangkan:
a. pendidikan politik dan demokratisasi;
b. sumberdaya ekonomi;
c. kepedulian terhadap masyarakat;
d. ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. olahraga, seni, dan budaya;
f. kepedulian terhadap lingkungan hidup;
g. pendidikan kewirausahaan; dan/atau
h. kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.
Pasal 18
Dalam rangka pelaksanaan peran aktif pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum,
organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha memberi peluang, fasilitas, dan bimbingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Pemuda bertanggungjawab dalam pembangunan nasional untuk:
a. menjaga Pancasila sebagai ideologi negara;
b. menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa;
d. melaksanakan konstitusi, demokrasi, dan tegaknya hukum;
e. meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat;
f. meningkatkan ketahanan budaya nasional; dan/atau
g. meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi bangsa.
Pasal 20
Setiap pemuda berhak mendapatkan:
a. perlindungan, khususnya dari pengaruh destruktif;
b. pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana kepemudaaan tanpa diskriminasi;
c. advokasi;
d. akses untuk pengembangan diri; dan
e. kesempatan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis program kepemudaan.
Pasal 21
Setiap pemuda yang berprestasi berhak mendapatkan penghargaan.
BAB VI
PENYADARAN
Pasal 22
(1) Penyadaran kepemudaan berupa gerakan pemuda dalam aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan dalam
memahami dan menyikapi perubahan lingkungan strategis, baik domestik maupun global serta mencegah dan menangani risiko.
(2) Penyadaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi kepemudaan.
Pasal 23
Penyadaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diwujudkan melalui:
a. pendidikan agama dan akhlak mulia;
b. pendidikan wawasan kebangsaan;
c. penumbuhan kesadaran mengenai hak dan kewajiban dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d. penumbuhan semangat bela negara;
e. pemantapan kebudayaan nasional yang berbasis kebudayaan lokal;
f. pemahaman kemandirian ekonomi; dan/atau
g. penyiapan proses regenerasi di berbagai bidang;
BAB VII
PEMBERDAYAAN
Pasal 24
(1) Pemberdayaan pemuda dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental
spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian pemuda.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi kepemudaan.
Pasal 25
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan melalui:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. penyelenggaraan pendidikan bela negara dan ketahanan nasional;
d. peneguhan kemandirian ekonomi pemuda;
e. peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya pemuda; dan/atau
f. penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan.
BAB VIII
PENGEMBANGAN
Bagian Kesatu
Pengembangan Kepemimpinan
Pasal 26
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan kebijakan strategis pengembangan kepemimpinan pemuda sesuai dengan arah pembangunan
nasional.
(2) Pelaksanaan pengembangan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau organisasi kepemudaan.
(3) Pengembangan kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui:
a. pendidikan;
b. pelatihan;
c. pengaderan;
d. pembimbingan;
e. pendampingan; dan/atau
f. forum kepemimpinan pemuda.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pengembangan Kewirausahaan
Pasal 27
(1) Pengembangan kewirausahaan pemuda dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi pemuda, potensi daerah, dan arah pembangunan
nasional.
(2) Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau organisasi kepemudaan.
(3) Pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui:
a. pelatihan;
b. pemagangan;
c. pembimbingan;
d. pendampingan;
e. kemitraan;
f. promosi; dan/atau
g. bantuan akses permodalan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dapat membentuk dan mengembangkan pusat-pusat
kewirausahaan pemuda.
Bagian Ketiga
Pengembangan Kepeloporan
Pasal 29
(1) Pengembangan kepeloporan pemuda dilaksanakanbuntuk mendorong kreativitas, inovasi, keberanian
melakukan terobosan, dan kecepatan mengambil keputusan sesuai dengan arah pembangunan nasional.
(2) Pengembangan kepeloporan pemuda difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau organisasi kepemudaan.
(3) Pengembangan kepeloporan pemuda dilaksanakan melalui:
a. pelatihan,
b. pendampingan, dan/atau
c. forum kepemimpinan pemuda.
(4) Pengembangan kepeloporan pemuda dapat dilaksanakan sesuai dengan karakteristik daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Editing Ketua Organisasi Barisan kepemudaan Republik Indonesia (OKP BK-RI) R.Rudy Ugt