Dasar Hukum Barisan Kepemudaan Republik Indonesia

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan

Logo : Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) R.Rudy Ugt
  1. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang
    memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun.
  2. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter,
    kapasitas, aktualisasi diri, dan cita cita pemuda.
  3. Pembangunan kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan
    kepemudaan.
  4. Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran,
    pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan,
    kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
  5. Penyadaran pemuda adalah kegiatan yang
    diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.
  6. Pemberdayaan pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
  7. Pengembangan kepemimpinan pemuda adalah
    kegiatan mengembangkan potensi keteladanan,
    keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.
  8. Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah
    kegiatan mengembangkan potensi keterampilam
    dan kemandirian berusaha.
  9. Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas pelbagai
    masalah.
  10. Kemitraan adalah kerja sama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling
    membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
  11. Organisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.
  12. Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau nonmateriel.
  13. Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang
    mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.
  14. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang
    Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
    1945.
  15. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
    penyelenggara pemerintahan daerah.
  16. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab
    menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
Baca Juga  Tuhanmu Telah Berjanji Bahwa Akan Ada Ujian Yang Datang Menerpa Kehidupan Kita

Editing R. Rudy Ugt Ketua Organisasi Barisan kepemudaan Republik Indonesia

Tinggalkan Balasan