BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan
- Pemuda adalah warga negara Indonesia yang
memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun. - Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter,
kapasitas, aktualisasi diri, dan cita cita pemuda. - Pembangunan kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan
kepemudaan. - Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran,
pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan,
kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda. - Penyadaran pemuda adalah kegiatan yang
diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan. - Pemberdayaan pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
- Pengembangan kepemimpinan pemuda adalah
kegiatan mengembangkan potensi keteladanan,
keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda. - Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah
kegiatan mengembangkan potensi keterampilam
dan kemandirian berusaha. - Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas pelbagai
masalah. - Kemitraan adalah kerja sama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling
membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. - Organisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.
- Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau nonmateriel.
- Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang
mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan. - Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. - Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah. - Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
Editing R. Rudy Ugt Ketua Organisasi Barisan kepemudaan Republik Indonesia