Polisi Tetapkan Tersangka Oknum Polisi Tipu Tukang Bubur di Cirebon

Cirebon || bkrinews.or.id/,  AKP SW, oknum polisi yang juga mantan Kapolsek Mundu di Cirebon, tersangka penipuan rekrutmen calon anggota Polri telah dimutasi ke Pama Polda Jabar.

AKP SW sebelumnya menjabat Wakasat Binmas Polresta Cirebon itu telah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Bidpropam Polda Jabar.

Mantan Kapolsek Mundu itu kini dimutasikan dalam rangka pemeriksaan Bidpropam Polda Jabar terkait keterlibatannya dalam kasus penipuan terhadap Wahidin, tukang bubur sehingga korban menderita kerugian Rp310 juta dengan dijanjikan terduga pelaku meluluskan anaknya masuk polisi

pemeriksaan terhadap AKP SW juga tetap berjalan sambil menunggu pemberkasan administrasinya untuk dilaksanakan sidang kode etik.

Hingga saat ini SW masih tercatat sebagai anggota polisi aktif, sehingga bakal menjalani sidang kode etik, selain sidang pidana di pengadilan atas keterlibatannya dalam kasus tersebut. Pihaknya, kata Ibrahim telah mengamankan barang bukti kwitansi pembayaran dari korban tukang bubur bernama Wahidin.

“Kami juga mengamankan barang bukti beberapa kwitansi bukti penyerahan uang tunai dari korban kepada tersangka inisial NY yang saat ini sudah diamankan,” kata Ibrahim Tompo.

Atas kasus ini, AKP SW dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 56 dan Pasal 55 dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat tidak tergoda iming-iming dari siapa pun yang menjanjikan dapat meloloskan menjadi anggota Polri, karena itu upaya penipuan,” ujar Ibrahim Tompo.

Diberitalan sebebelumnya. berawal laporan polisi (LP) atas nama Wahidin yang berprofesi sebagai tukang bubur ayam, ia mengaku tertipu ratusan juta rupiah terkait rekruitmen calon anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dilakukan oleh seorang wanita inisial N warga Jakarta.

Sejak kejadian, korban telah meminta pertanggung jawaban SW yang menjadi perantara yang juga Kapolsek Luwu terhadap N. Namun tidak mendapatkan penyelesaian, akhirnya dilaporkan ke Polsek Mundu Polres Cirebon 22 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga  Polri Diminta Tokoh Masyarakat Ungkap Sindikat Mafia Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Talegong - Garut

Tetapi setelah dilaporkan ternyata tidak dituntaskan oleh SW yang kapolsek ini. Wahidin menyebutkan, laporan dengan terlapor NH tersebut digantung (palsu), hingga tahun 2023 dirinya mengadu ke kantor Law Firm Harum NS.

Dengan dalih terkendala penyidikan yang timbul karena LP yang dibuat tersebut ditunda prosesnya oleh SW, akhirnya proses lidik kasus tersebut ditarik ke Polres Cirebon 26 Agustus 2022 lalu.

Progres kasusnya baru ditangani Polres Cirebon  5 September 2022. Di sini juga ternyata terkendala lagi, panggilan pemeriksaan terhadap pelaku inisial N tidak juga dipenuhi. Hingga dikeluarkan Surat Pangilan (SP) ke-2.

Setelah dicari, tersangka ditemukan 17 Mei 2023 selanjutnya dipemeriksa. Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo menyatakan, pihaknya saat ini sedang menangani kasus tersebut.

Progres kasusnya kata Ibrahim, sekarang sudah tahap penyidikan dengan pemeriksaan saksi sebanyak 4 orang.

“Untuk laporan di Propamnya dilaporkan tanggal 23 Februari 2023 dan masih proses. Namun karena ini terkait dengan pidana sehingga sidang kode etik nya dilaksanakan menunggu hasil putusan pidananya. Kita menyikapi secara tegas dan objektif,” kata Ibrahim Minggu (18/6/2023).

Menurut Ibrahim, SW sendiri sudah dimutasi dari Polsek Mundu dan saat ini menjalani pemeriksaan pidana maupun kode etik.(***)

Tinggalkan Balasan