Presiden Jokowi Di Prank Perwira Tinggi Polri Dengan Surat Keterangan Palsu

Jakarta || bkrnews.or.id/, Richard William dari Gapta Law Office dan Ketua Umum Perkumpulan Pengacara GAPTA yang juga Pendiri Forum Wartawan Jaya Indonesia, yang bertindak selaku Kuasa Hukum ABDU NAVI GIOVANI, dalam siaran pressnya menuturkan bahwa Presiden Jokowi telah di Prank oleh Perwira Tinggi Polri dengan menggunakan Surat Keterangan Palsu.

Hal ini memacu sepontanitas selaku Aktifis Hukum, yang merasa tertantang untuk mewujutkan apa yang namanya NKRI Harga Mati !

Mengingat Presiden Jokowi saat ini masih sebagai Simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia atau disingkat NKRI. Dan ini merupakan komitmen kami demi menjaga dan mengawal konstitusi dengan cara Menjaga Citra Polri supaya Presisi dan Amanah.

Mengingat dalam hal ini Richard William menguraikan, gimana bisa dan beraninya, seorang Perwira Tinggi Polri sampai berani membuat Surat Keterangan Palsu, hanya untuk melakukan Aksi Prank kepada Presiden Jokowi.

Dan ini merupakan sejarah terburuk bagi tegaknya supremasi hukum di Indonesia kedepan. Bagaimana tidak! Kalau Presiden saja bisa diberlakukan seperti ini, pasti masyarakat para pencari keadilan juga akan mengalami hal serupa.

Mengingat banyak laporan kita dan masyarakat ke Kepolisian yang melibatkan Oknum Polisi dan Perwira Tinggi Polri, dan Ex Perwira Tinggi Polri dianggap laporan sampah.

Hal itu menurut Richard William jadi wajar, karena Perwira Tinggi Polri yang seharusnya berkomitmen untuk menwujudkan Polri bersih dan Amanah, dalam menyelesaikan laporan tindak pidana keterangan palsu dan atau pemalsuan, justeru melakukan contah membuat surat keterangan palsu.

Dan justeru yang dijadikan korban Presiden dan Calon Perwira Polri itu sendiri. Atas kejadian ini.

Rencana hari Senin Richard William dengan didampingi dari teman-teman awak media, berencana akan mendatangi
Menkopolhukam RI Bapak Mahfud MD, guna menyerahkan surat tembusan
dalam persoalan ini, yang sebelumnya suratnya sudah disampaikan ke Preseden melalui Persuratan di Sekretarian Negara pada Jum’at tanggal 16 Juni 2023.

Baca Juga  Isu Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 Putusan MK Tidak Terbukti

Mengingat persoalan ini hamper mirip dengan pemicu persoalan kasus Pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat Vs Ferdy Sambo, yang banyak melibatkan Perwira Tinggi Polri terseret dalam perkara tersebut.

Hal ini ditegaskan oleh Richard William selaku Kuasa Hukum Lulusan Akpol
Tahun 2018.

Yang mana persoalan ini baru terungkap setelah adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Semarang, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, sampai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam Tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali atau disingkat PK.

Dari bunyi putusan dan dokumen alat bukti yang dihadirkan ternyata terdapat
adanya ketidak sesuaian dengan alat bukti yang lainnya, dan atau lebih tepatnya Peradilan wajar juga kena Prank ! Seharusnya persoalan tersebut menjadi ranah pidana tapi dibawa keranah TUN.

Mengingat hal-hal yang berkaitan dalam perkara tersebut seharusnya masuk ranah pidana. Yang jadi pertanyaan menurut Richard. Kenapa tidak langsung dibawa
keranah pidana ?


Richard menjawab ! Kita rasa tidak mungkin di Proses bila Presiden yang
seharusnya jadi Korban Utama, sampai tidak ngambil Tindakan yang nyata.

Untuk menyelessaikan dan membongkar tuntas persolan yang telah merusak
Simbol Negara ini sampai bisa terjadi. Mengingat persoalan ini sampai tidak
tersetuh hukum hampir kurang lebih berjalan 5 (lima) tahun !

Richard berharap dengan dorongan media ini. Setelah persoalan ini menjadi Viral baru para pihak yang merasa berkepentingan tergerak untuk merespon
dengan positif.

Akhir kalimat Richard menyampaikan pesannya. Bahwa kami perlu dukungan
semua lapisan masyarakat Indonesia, guna melawan dan membasmi para Predator Hukum yang masih ada bercokol dilingkungan Aparat Penegak Hukum dari Bumi Pertiwi NKRI Harga Mati.

Reporter : R. UGT

Editor : Kang Pur

Tinggalkan Balasan