Kebumen || bkrinews.or.id/, Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang menjurus ke arah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diungkap oleh jajaran Polres Kebumen dengan tersangka berinisial ST usia 38 tahun asal Desa Mangunweni Kecamatan Ayah.
Dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa 13 Juni 2023, hadir Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, Dandim 0709 Kebumen Letkol Czi Ardianta Purwandhana, Kepala Disnaker Kebumen, Kajari, dan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen.
“Sesuai dengan laporan yang kami terima pada 10 Juni 2023 di mana salah satu korban inisial MH warga Desa Semondo Kecamatan Gombong. Dia dengan beberapa orang yang lain indikasi 24 orang dijanjikan bisa berangkat menjadi pekerja migran di Jepang dengan iming-iming gaji per bulan mencapai Rp30 juta. Namun untuk bisa berangkat, korban dipungut biaya sebanyak Rp120 juta,” kata AKBP Burhanuddin.
Adapun para korban berasal dari Kecamatan Gombong, Kecamatan Ayah, dan juga Kabupaten Cilacap serta Banyumas dengan indikasi korbannya sejumlah 24 orang. Besar kemungkinan masih ada korban yang lain.
“Mereka sempat membayar dengan jumlah yang bervariasi dari puluhan juta hingga ratusan juta. Yang sudah membayar diurus oleh tersangka berinisial ST 38 tahun Desa Mangunweni Kecamatan Ayah,” lanjut Kapolres Kebumen.
Sempat Dibawa ke Penampungan di Jakarta
Oleh tersangka, para korban sempat dibawa ke salah satu penampungan di Jakarta selama 6 hari namun setelah ditunggu belum juga berangkat dengan alasan bermacam-macam. Akhirnya, para korban kembali ke wilayah masing-masing.
“Korban merasa dirugikan sehingga melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Kebumen. Tersangka dijerat pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun,” lanjutnya.
Sementara itu Bupati Kebumen Arif Sugiyanto merasa prihatin dengan kejadian TPPO yang diduga dilakukan oleh warga Kebumen dan korbannya juga warga Kebumen bahkan dari kabupaten lain.
“Kami harap kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming seperti pada kasus yang diungkap hari ini. Pemkab Kebumen sudah memiliki jaringan komunikasi dengan penyalur atau jaringan ke Jepang,” kata Bupati Kebumen.
Bupati menambahkan, masyarakat diminta untuk bersabar jika ingin bekerja di luar negeri. Selain itu, warga agar semakin cermat dalam melihat siapa yang akan memberangkatkan.
“Apakah resmi, terdaftar, berbadan hukum. Prosesnya tidak umpet – umpetan. Dan berangkatnya tidak menggunakan kapal pompong misalnya,” lanjut bupati.
Dari pengakuannya, tersangka mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan apapun kepada para calon pekerja migran. Sementara uang yang didapat dari setoran para calon pekerja migran, sebagian ia serahkan kepada broker.
Reporter : Dian Novianti, SE
Editor : Purnama, S.Sos