Maraknya Proyek Siluman di Pantura Subang Jawa Barat, Diduga Adanya Pembiaran Oknum kontraktor dan Pihak Terkait

Subang || bkrinews.or.id/, Maraknya Proyek proyek siluman yang ada di wilayah Subang Pantura seolah olah sudah menjadi pembiaran oleh para kontraktor atau pelaksana.

Sangat disayangkan, Anggaran milyaran rupiah tapi sekedar untuk menempelkan Papan Proyek saja tidak mereka lakukan, padahal sangat jelas sekali hal tersebut tertuang dalam UU KIP No 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dimana hal tersebut menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mengapa keterbukaan informasi sangat penting bagi publik…?

Keterbukaan Informasi Publik bermanfaat untuk masyarakat, diantara adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk mengetahui rencana, program, proses, alasan pengambilan suatu kebijakan publik termasuk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak.

Contoh salah satunya adalah proyek BBWSC yang berlokasi di Dusun Kemurang, Desa Cilamaya Hilir Kabupaten Subang dengan jelas jelas mengabaikan ketentuan diatas deng tidak memasang Papan Proyek.

Adanya Papan Proyek tersebut sangat penting bagi masyarakat/publik, mereka berhak tau Informasi yang ada di Papan Proyek teesebut, karena proyek tersebut menggunakan anggaran dari rakyat, oleh sebab itu rakyatpun berhak tahu.

Dalam papan proyek tertera Bersarnya Anggaran, lamanya pengerjaan, Nama perusahaan yang mengerjakan, Asal Anggaran, yang semua itu Hak masyarakat untuk mengetahui.

Salah satu masyarakat yang enggan untuk di sebut namanya mengatakan ” Ini proyek BBWSC baru tiga bulan selesai, pengerjaannya sudah ambruk oleh derasnya air ketika terjadi hujan, kami warga khawatir dan takut ketika nanti hujan datang lagi akan menggerus serta merubuhkan rumah kami”

“Harapan warga dengan adanya perbaikan seperti sekarang mudah mudah kekhawatiran bisa terobati” ujarnya.

Baca Juga  Bandung Kembali MenjadiTopik Pembicaraan Publik Perkara Tanah, Yang Diantaranya di Desa Jatiendah kec. Cilengkrang diduga Terindikasi adanya Keterlibatan Oknum Notaris Akibatnya Terjadi Konflik Sosial

Ketika BE hendak mengkonfirmasi pekerjaan tersebut, pihak perwakilan dari Kontraktor sedang tidak ada di tempat begitu pun dengan pengawas dan konsultanny serta mandornya sama sama tidak ada.

Ajun Saputra sebagai Pengerah tenaga kerja kepada BE mengungkapkan “Kami hanya melanjutkan proyek. bisanya bangunan seperti ini roboh dan hancur tergerus air karena pengerjaan yang terdahulu tidak ada pondasinya, akibatnya ketika turun hujan deras, tanah akan bergeser karena labil dan tergerus arus air”

“Pondasi itu sebagai kuncinya, karena tidak terkunci maka tanah akan terbawa air, kalau ada pondasi tidak akan seperti ini” lanjutnya

“Menurut bestek, itu harus ada pondasi atau dipancang, kalau sudah dipondasi atau dipancang masih saja tidak kuat, itu baru faktor alam bilamana terjadi pergerusan, rusak atau hancur” Pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Cilamaya Hilir Rahmat sangat menyayangkan pengerjaan proyek yang berkesan asal asalan ini “Seharusnya ada pengerjaan tanggul, tapi itu tidak di lakukan, lantaskemana itu anggaran?

“Ini proyeknya Pak Wempy proyek, sementara yang sekarang sedang di kerjakan adalah Proyek perawatan, akibat proyek ini jalan desa kami jadi rusak, TPT juga rusak akibat mobil bawa barang barang matrial ke lokasi proyek” Pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan