Pemalak Sopir Truk 2 Oknum Pemuda Pancasila di Tapanuli Selatan Ditangkap

Tapsel || bkrinews.or.id/, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Tapanuli Selatan, Sumatra Utara meringkus 2 pelaku pemalak sopir truk pengangkut material pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Simarboru di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Aksi pemalakan terhadap sopir truk tersebut pun viral di media sosial.

Dari video rekaman pemalakan yang dilihat Beritasatu.com yang sempat viral dimedia sosial tersebut terlihat sopir truk memvideokan truknya dalam keadaan berhenti yang tulisan memohon perlindungan kepada bapak Bupati Tapanuli Selatan atau Kapolres Tapsel karena mobilnya ditahan selama dua hari oleh yang diduga oknum organisasi Pemuda Pancasila Marancar.

Mendapati informasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Tapanuli Selatan langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku pemalakan tersebut dan berhasil menangkap dua orang pelaku.

Kedua pelaku yakni masing-masing berinisial AK dan AH, warga Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Dimana pada saat itu terlihat satu unit truk oleh beberapa orang masyarakat dan meminta sejumlah uang.

Jadi menindaklanjuti peristiwa itu, kami dari Satreskrim Tapanuli Selatan melakukan tindakan berangkat ke TKP dan kemudian mengamankan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Rudy Saputra, Jumat (19/5/2023) sore.

Rudy juga menjelaskan, peristiwa pemalakan tersebut terjadi pada 13 Mei 2023 lalu, saat itu korban yang merupakan sopir truk bernama Tri Sugiarto berangkat dari Provinsi Bengkulu menuju Kabupaten Tapanuli Selatan untuk mengantarkan barang yang bertujuan ke Pembangkit Listrik Tenaga Air Simarboru.

Tetapi di saat pertengahan jalan tepatnya di Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan kemudian truk diberhentikan oleh beberapa orang masyarakat dan meminta uang.

Dikarenakan uang tidak diberikan oleh korban, para pelaku dengan ancaman kemudian menahan truk tersebut serta mengambil surat jalan. “Setelah dua hari, tepatnya di tanggal 15 Mei, sopir melaporkan ke petugas Kepolisian dan petugas kepolisian berangkat ke TKP mengamankan pelaku.

Baca Juga  Program Muatan Lokal di Sekolah, Kang DS: Membentuk Anak-anak Berkarakter dan Berakhlak Mulia

Pelaku yang kita amankan dalam hal ini berjumlah tiga orang, tetapi setelah kita lakukan pemeriksaan dapat kami simpulkan bahwa dua orang bisa kita tetapkan sebagai tersangka, yaitu KA dan AH, ” jelas Rudy.

Saat ini kedua tersangka yang ditangkap telah ditahan di Mapolres Tapanuli Selatan. Keduanya terancam pasal pemalakan 368 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Reporter : Desiana Arsyad, SE
Editor : UGT

Tinggalkan Balasan