Oknum Dirut BPR KR Indramayu Tersangka Baru Korupsi Rp34 Milyar, dan Modus Topengan Kredit Macet Rp230 Milyar

INDRAMAYU || BK-RI NEWS

Bupati Indramayu Nina Agustina beberapa waktu lalu, menyerahkan data dukungan terkait kredit macet dan korupsi yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu ke Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Penyidik Kejati Jawa Barat pun langsung melakukan pemeriksaan terkait data dukungan yang diserahkan Bupati Nina Agustina itu. Dan akhirnya Kejati Jawa Barat kini tengah membidik tersangka baru kasus kredit macet BPR KR Indramayu.

Hal ini diungkapkan Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Sutan Sinomba, belum lama ini. Menurut Sutan,data-data dukungan yang disampaikan Bupati Nina Agustina ternyata banyak mengungkap benang merah kasus kredit macet di BPR KR Indramayu.

Sutan mengatakan dari hasil penelitian data tersebut, Penyidik Kejati Jawa Barat juga menemukan fakta soal dugaan bakal adanya tersangka baru. Sutan mengungkapkan pihaknya akan segera mengumumkan tersangka baru tersebut.

“Calon tersangka baru dugaan kami ada, nanti akan kami umumkan resmi. Data yang kami peroleh dari ibu Bupati Indramayu terus kami dalami,” ungkap Sutan.

Hanya saja Sutan belum mau menyebut tersangka yang dimaksud. Apakah dari debitur nakal pengemplang kredit macet atau dari kalangan internal (pegawai) BPR KR itu sendiri.

Sebelumnya Kejati Jabar telah menetapkan dua tersangka kasus kredit macet di BPR KR.

Kedua tersangka yakni S, mantan Dirut BPR KR dan DH, salah satu debitur. Keduanya disangkakan pasal korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp34 miliar.

Seperti diketahui, kredit macet yang mencapai Rp230 miliar di BPR KR sangat mengejutkan. Penyebabnya, diantaranya banyaknya modus dengan istilah “kredit topengan”.

Kredit topengan di BPR KR Indramayu sebagai salah satu penyebab kredit macet ini mengacu pada sebutan topeng, atau kedok penutup wajah.

Baca Juga  Kang DS Optimis Seluruh Perumahan di Kabupaten Bandung Selesai Dalam Serah Terima PSU

Lewat modus ini, seorang debitur pinjam ke BPR KR Indramayu dengan menggunakan identitas orang lain melalui kartu tanda penduduk (KTP).

Modus ‘kredit topengan’ ini dilakukan oleh debitur yang sudah meminjam uang di BPR KR, namun ingin mengajukan kredit lagi di bank milik Perumda Pemkab Indramayu itu dengan alasan berbeda. Red

Tinggalkan Balasan