Miris Tidak Terarah Pelayanan Kepemudaan dan Bantuan Tidak Tepat Sasaran

DPRD KOTA BANDUNG  || BK-RI NEWS, ISTIMEWA KOMITMEN: Ketua Pansus 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha berikan plakat kepada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora H. Sakhyan Asmara, Senin 24 April 2023

EKSISTENSI pemuda dalam kehidupan sosial kemasyarakatan tak sekedar diukur melalui pelatihan formal. Namun, perlu perhatian pemerintah sebagai bentuk pengejawantahan konstitusi.

Diluncurkannya Rancangan Peraturan Daerah Kepemudaan oleh Pemerintah Kota Bandung, yang saat ini memasuki tahap pembahasan Panitia Khusus 2 DPRD Kota Bandung, mengamanatkan peraturan daerah itu mampu memfasilitasi potensi pemuda untuk eksis di masyarakat.

Hal itu dikatakan Ketua Panitia Khusus 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha, menyikapi masih adanya pasal-pasal dalam naskah akademik yang memerlukan penyempurnaan.

Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, Raperda Kepemudaan miliki arah tujuan strategis. Terutama, tugas pemerintah berikan penyadaran pemuda mengarungi kehidupan berbangsa dan bernegara. ’’Generasi muda itu untuk berkewajiban menjaga ketahanan bangsa,’’ tukas Amet sapaan akrabnya.

Pertanyaannya kenapa harus ada perda pemuda? Pasalnya, sejauh ini belum ada aturan yang mengikat arah tujuan kepemudaan. Bahkan, eksistensi lebih banyak mengandalkan inovasi lingkungan. ’’Pemuda kurang terjangkau pemerintah,’’ ujar Amet.

Raperda yang sedang dibahas dewan ini lebih menguatkan lagi peran kepemudaan. Ditambah bantuan kepemudaan masih minim.

Menyoal dasar hukum Raperda Kepemudaan yang diperbaharui Pansus 2 DPRD Kota Bandung, terang Amet, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5238);

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi, Personalia, dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5444);

Baca Juga  TUGAS & FUNGSI PEMERINTAH

Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda; serta Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia Nomor 0945 Tahun 2015 tentang Fungsi dan Tugas Pelaksana Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda.

Berpijak dari konsideran itu, papar Amet, penambahan pasal Raperda Kepemudaan hasil pembahasan Pansus 2 untuk dibawa ke forum Badan Musyawarah, merupakan hasil pembahasan yang telah dilengkapi dengan referensi hasil konsultasi ke kementerian dan badan/lembaga di pemerintah pusat serta kunjungan kerja sebagai syarat tahapan pembahasan yang diatur dalan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum ditetapkan Raperda Kepemudaan ini menjadi Perda, dalam pandangan Amet, masih ada konten yang memerlukan masukan dan persetujuan Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, yaitu:

BAB III

FUNGSI, KARAKTERISTIK, ARAH, DAN STRATEGI

PELAYANAN KEPEMUDAAN

Pasal 5

Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berfungsi melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pasal 6

Pelayanan kepemudaan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik pemuda, yaitu memiliki semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggung jawab, dan ksatria, serta memiliki sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan futuristik.

Pasal 7

Pelayanan kepemudaan diarahkan untuk:

menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas; dan meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Pasal 12

Pemerintah daerah bertanggungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan karakteristik dan potensi daerah.

Pasal 15

Dalam rangka pelaksanaan peran aktif pemuda, pemerintah daerah, badan hukum, organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha memberi peluang, fasilitas, dan bimbingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Pengembangan kewirausahaan pemuda dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi pemuda, potensi daerah, dan arah pembangunan daerah dan nasional.

Baca Juga  Presiden Jokowi Resmi Buka Jakarta Fair 2023

Pengembangan kewirausahaan pemuda sebagimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melaluipelatihan;pemagangan;pembimbingan;pendampingan;kemitraan;promosi; dan/ataubantuan akses permodalan.

Pasal 25

Pengembangan kepeloporan pemuda dilaksanakan untuk mendorong kreativitas, inovasi, keberanian melakukan terobosan, dan kecepatan mengambil keputusan sesuai dengan arah pembangunan daerah dan nasional.

Pasal 29

Pemerintah Daerah dapat menjadi fasilitator dalam kemitraan secara sinergis antara pemuda dan/atau organisasi kepemudaan dan dunia usaha

Pasal 31

Pemerintah daerah wajib menyediakan prasarana dan sarana dalam rangka pelayanan kepemudaan.

Organisasi kepemudaan dan masyarakat dapat menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan.

Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan organisasi kepemudaan dan masyarakat dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.

Pasal 35

Organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan berfungsi untuk mendukung kesempurnaan pendidikan dan memperkaya kebudayaan daerah dan nasional.

Organisasi kepelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi ekstrasatuan pendidikan menengah.

Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi ekstrasatuan pendidikan tinggi.

Organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditujukan untuk:

mengasah kematangan intelektual; meningkatkan kreativitas; menumbuhkan rasa percaya diri; meningkatkan daya inovasi; menyalurkan minat bakat; dan/atau menumbuhkan semangat kesetiakawanan sosial dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 43

Pemerintah daerah wajib menyediakan dana untuk mendukung pelayanan kepemudaan di daerah.

Pemerintah daerah wajib menyediakan dana dan akses permodalan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda di daerah.

Dalam hal akses permodalan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah daerah dapat membentuk lembaga permodalan kewirausahaan pemuda.

Hasil pembahasan Pansus 2 di atas itu tinggal memasuki tahap finalisasi. ’’Sambil penunggu jadwal Bamus, kita (Pansus) masih terus melakukan pendalaman terhadap pasal-pasal yang dianggap krusial,’’ pungkas Amet. Red

Tinggalkan Balasan